Pasal 8
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk tujuan sebagai berikut: a. penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; b. tindak lanjut kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; c. mengikuti dan/atau melaksanakan promosi dan pameran potensi dan budaya daerah; d. kunjungan persahabatan; e. pendidikan dan pelatihan; f. studi banding; g. seminar; h. lokakarya; i. konferensi; j. pertemuan Internasional; k. penandatanganan naskah kerja sama; dan/atau l. narasumber/pembicara. (2) Hasil pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan untuk:
a. peningkatan kinerja Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. peningkatan pendapatan asli daerah; c. peningkatan kualitas daerah dan mewujudkan kesejahteraan daerah; dan d. mewujudkan inovasi untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (3) Pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disesuaikan dengan nama kegiatan, jadwal, dan tempat kegiatan yang dimuat dalam undangan.
