Pasal 29
BAB 4 — PERJALANAN KE LUAR NEGERI DENGAN ALASAN PENTING
(1) Gubernur mengajukan permohonan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan alasan penting kepada Menteri disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan permohonan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan alasan penting kepada Menteri melalui gubernur disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (3) Gubernur meneruskan surat permohonan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima oleh gubernur. (4) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
