Pasal 8
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
(1) Tempat permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas jenis pelayanan: a. perumahan; b. air minum; c. drainase; d. prasarana jalan lingkungan; e. persampahan; f. air limbah; g. energi; h. komunikasi dan informasi; dan i. ruang terbuka hijau. (2) Pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas jenis pelayanan: a. perkantoran pemerintah; b. pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan; c. pelayanan ketenagakerjaan; d. pelayanan perizinan; e. sarana pengendalian lingkungan hidup; f. penanggulangan bencana; dan g. ketentraman dan ketertiban.
(3) Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas jenis pelayanan: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pusat pelayanan sosial; d. rekreasi dan olahraga; e. sarana peribadatan; dan f. pemakaman. (4) Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas jenis pelayanan: a. pusat perdagangan dan jasa; b. pergudangan; c. ruang untuk sektor informal dan usaha kecil dan menengah; d. jasa keuangan; e. pusat informasi daerah; f. penginapan; dan g. pelayanan transportasi.
