PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Pasal 7
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokkan sesuai dengan fungsi kawasan perkotaan yang terdiri atas: a. tempat permukiman perkotaan; b. pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan; c. pelayanan sosial; dan d. kegiatan ekonomi.
