PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melaksanakan perencanaan tata ruang daerah. (2) Perencanaan tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
