PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah adalah: a. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perencanaan tata ruang; b. mendorong peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang; c. menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam perencanaan tata ruang; d. mewujudkan pelaksanaan perencanaan tata ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan e. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan perencanaan tata ruang.
