PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 7
BAB 2 — TATA PERSURATAN DINAS
Pengetikan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, menggunakan spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan dan menggunakan jenis huruf: a. Franklin Gothic Medium 12 untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum; dan b. Arial 12 untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.
