PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 6
BAB 2 — TATA PERSURATAN DINAS
Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi: a. amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima dapat diberi tanda XXX pada pojok kanan atas surat atau pojok kanan atas lembar disposisi; b. segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima dapat diberi tanda XX pada pojok kanan atas surat atau pojok kanan atas lembar disposisi; c. penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima; dan d. biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja setelah surat diterima.
