PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 53
BAB 16 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) diusulkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun.
(2) Pengangkatan kembali PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan pada pangkat terakhir jabatannya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana paling sedikit 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang PPUPD terakhir yang didudukinya. (3) Penyesuaian dalam jenjang PPUPD sebagaimana pada ayat (1) setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
