Pasal 52
BAB 16 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) PPUPD yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b,
dapat diangkat kembali sebagai PPUPD dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (2) PPUPD yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali sebagai PPUPD, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS. (3) PPUPD yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali sebagai PPUPD, dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar. (4) PPUPD yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali sebagai PPUPD, dalam hal telah selesai ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. (5) Pengangkatan kembali sebagai PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang PPUPD selama diberhentikan. (6) PPUPD yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai sebagai pengembangan profesi.
