Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4. (2) Hasil validasi perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai usulan formasi Jabatan Fungsional PPUPD kepada inspektur jenderal pada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai dasar pejabat pembina kepegawaian untuk mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD sebagai bagian usulan kebutuhan ASN instasi secara keseluruhan kepada menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Uraian perhitungan kebutuhan PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan prosedur pengusulan penetapan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
