Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan perhitungan kebutuhan PPUPD dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun. (2) Perhitungan kebutuhan PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pendekatan hasil kerja. (3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. merumuskan kebijakan perencanaan pengawasan urusan; b. reviu pelaksanaan urusan konkuren; c. monitoring pelaksanaan urusan konkuren; d. evaluasi pelaksanaan urusan konkuren; e. pemeriksaan pelaksanaan urusan konkuren;
f. pemeriksaan khusus atas pengaduan terkait pelaksanaan urusan konkuren; g. pendampingan/asistensi/konsultasi pelaksanaan urusan konkuren; dan h. pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta pelaksanaan urusan konkuren. (4) Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan perhitungan kebutuhan dengan menghitung volume beban kerja atas setiap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam satu tahun. (5) Perhitungan volume beban keja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara cermat dan tidak tumpang tindih dengan hasil kerja jabatan fungsional lain. (6) Dalam hal terdapat hasil pekerjaan yang sama dengan jabatan fungsional lain, volume beban kerja dibagi antara Jabatan Fungsional PPUPD dan jabatan fungsional lain dimaksud.
