PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan kepada gubernur terhadap
pengelolaan dana Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan kepada bupati/wali kota terhadap pengelolaan dana Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota. (3) Pembinaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan mulai tahap perencanaan dan penganggaran sampai dengan tahap pencairan.
