Pasal 9
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pendekatan politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, bahwa program- program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada saat kampanye, disusun ke dalam rancangan RPJMD, melalui: a. penerjemahan yang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program pembangunan daerah selama masa jabatan; b. konsultasi pertimbangan dari landasan hukum, teknis penyusunan, sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan nasional dan pembangunan daerah; dan c. pembahasan dengan DPRD dan konsultasi dengan pemerintah untuk penetapan produk hukum yang mengikat semua pemangku kepentingan.
