PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 83
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(1) Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi yang tidak menindaklanjuti hasil konsultasi dan tidak dikonsultasikan, dibatalkan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri. (2) Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti hasil konsultasi atau tidak dikonsultasikan, dibatalkan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
