PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 79
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan klarifikasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1). (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
