PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 64
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(1) Rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5), disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi daerah; c. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; d. analisis isu-isu srategis; e. visi, misi, tujuan dan sasaran; f. strategi dan arah kebijakan; g. kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
h. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; dan i. penetapan indikator kinerja daerah. (2) Bappeda mengajukan rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dibahas dalam musrenbang RPJMD.
