PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 59
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Penyajian rancangan awal RPJMD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi daerah; c. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; d. analisis isu-isu srategis; e. visi, misi, tujuan dan sasaran; f. strategi dan arah kebijakan; g. kebijakan umum dan program pembangunan daerah; h. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanan; dan i. penetapan indikator kinerja daerah.
