PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 50
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, memuat: a. visi, misi, dan program kepala daerah; b. arah kebijakan keuangan daerah; c. strategi pembangunan daerah; d. kebijakan umum; e. program SKPD; f. program lintas SKPD; g. program kewilayahan; h. rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan i. rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
