PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 48
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi yang tidak menindaklanjuti hasil konsultasi dan tidak dikonsultasikan, dibatalkan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri. (2) Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti hasil konsultasi atau tidak dikonsultasikan, dibatalkan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
