PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 32
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Hasil musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menjadi bahan masukan untuk merumuskan rancangan akhir RPJPD. (2) Rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan paling lama 1 (satu) tahun sebelum RPJPD yang berlaku berakhir.
