PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
