Pasal 288
BAB 11 — PENYUSUNAN RKPD BAGI DAERAH YANG BELUM MEMILIKI RPJMD DAN DAERAH OTONOM BARU
(1) Penjabat kepala daerah otonom baru menyusun rancangan RKPD (2) Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman pada RPJMD provinsi dan kabupaten/kota induk.
(3) Berpedoman pada RPJMD provinsi dan kabupaten/kota induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu mengacu pada identifikasi permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun lalu dalam wilayah administratif pemerintahan daerah otonom yang baru dibentuk. (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan, prioritas, lokasi, dan sasaran pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah. (5) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS, dan RAPBD.
