PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 284
BAB 10 — PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. (2) Perkembangan keadaan dalam tahun berjalan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), seperti: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; dan/atau c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam perturan perundang-undangan.
