Pasal 281
BAB 10 — PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perubahan RPJPD dan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau d. merugikan kepentingan nasional. (2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. (3) Merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
