Pasal 273
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD lingkup kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD kabupaten/kota dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/kota; dan b. realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD kabupaten/kota dengan prioritas dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota.
