Pasal 260
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD kabupaten/kota sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala SKPD kabupaten/kota. (3) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota.
