PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 253
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota.
