PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 245
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan strategik SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD. (3) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Bappeda kabupaten/kota.
