PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 238
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi hasil RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan penyusunan RKPD kabupaten/kota masing-masing untuk tahun berikutnya (3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
