Pasal 235
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, mencakup prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD provinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD provinsi; dan b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil Renja SKPD provinsi.
