PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 233
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja SKPD provinsi.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja SKPD provinsi menjadi bahan penyusunan Renja SKPD provinsi untuk tahun berikutnya. (4) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
