PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 226
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan penyusunan RPJPD pada periode berikutnya. (3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RPJPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
