PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 224
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD provinsi untuk periode berikutnya.
(4) Kepala Bappeda provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD provinsi kepada Gubernur. (5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri.
