PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 216
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala SKPD provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja SKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD provinsi mengambil langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA-SKPD provinsi sesuai dengan Renja SKPD provinsi. (3) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
