PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 214
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian pelaksanaan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju dan indikator kinerja serta kelompok sasaran. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA-SKPD provinsi.
