Pasal 211
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. (2) Pengendalian pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. program pembangunan jangka menengah daerah, telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota masing-masing; dan b. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD kabupaten/kota masing-masing.
