PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 207
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala SKPD provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
