PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 204
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota. (3) Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
