PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 202
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi kepada Gubernur.
