Pasal 191
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota. (2) Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/kota berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
