Pasal 180
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah provinsi, selaras dengan visi, misi, arah, kebijakan dan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang nasional; b. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW provinsi; c. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi lainnya; d. RPJPD memperhatikan RTRW provinsi lainnya; e. prioritas pembangunan jangka panjang daerah provinsi, selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang nasional; f. pentahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang daerah provinsi, sesuai dengan pembangunan jangka panjang nasional; dan g. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah antarprovinsi, telah mengacu pada RPJPN dan berpedoman pada RTRW provinsi, serta memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya.
