Pasal 177
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, mencakup prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD antarprovinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD provinsi masing-masing; dan b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi masing-masing. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran jangka menengah daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan hasil evaluasi RKPD provinsi masing- masing.
