PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 174
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD antarprovinsi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan RPJPD dan/atau RPJMD periode berikutnya.
