PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 171
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD antarprovinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
170 pada ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri.
