PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 164
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah antarprovinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Menteri Dalam Negeri.
