Pasal 162
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarprovinsi. (2) Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarprovinsi, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri.
