Pasal 160
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah antarprovinsi. (2) Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah antarprovinsi, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah provinsi berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Menteri Dalam Negeri.
