PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 143
BAB 8 — RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Penyajian rancangan Renja RKPD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut: a. pendahuluan; b. evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu; c. tujuan, sasaran, program dan kegiatan; d. indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD; e. dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif; f. sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan g. penutup.
