Pasal 136
BAB 8 — RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(1) Program dan kegiatan yang sedang berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), yaitu program dan kegiatan satu tahun sebelum tahun yang direncanakan yang tercantum dalam Renstra SKPD. (2) Program dan kegiatan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), yaitu program dan kegiatan SKPD, lintas SKPD dan kewilayahan yang berdasarkan analisis perlu dilakukan pergeseran pelaksanaannya atas pertimbangan mempunyai dampak mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah.
(3) Program dan kegiatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), yaitu program dan kegiatan yang tidak tercantum pada Renstra SKPD dengan kriteria sebagai berikut: a. tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat; b. dalam rangka mempercepat capaian target sasaran Renstra SKPD; c. adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan/atau d. dilakukan jika kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran dan hasil yang sesuai dengan sasaran Renstra SKPD.
